oleh

Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anak Mantan Bupati Matim dalam Sorotan Pengadaan Alkes RS. Pratama Watu Nggong

“Itu sebuah tudingan yang tidak benar dan tidak menggambarkan keutuhan kronologi yang terjadi,” katanya melalui siaran pers pada 18 September kepada sejumlah Wartawan.

Menurut Tintin, Permintaan terkait liputan Alkes ditolak Ani karena alat kesehatan rumah sakit tersebut “ditempatkan pada ruang perawatan.”

“Memotret alat kesehatan di ruang perawatan berpotensi melanggar hak pasien dan kewajiban rumah sakit menjaga privasi pasien, berdasarkan kaidah hospital bylaws,” merujuk pada aturan dasar internal tentang tata cara penyelenggaraan rumah sakit.

Larangan itu, kata Tintin, juga termuat dalam dalam imbauan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia [PERSI] Nomor: 987/ 1A/ PP.PERSI/ II/2018, tentang larangan untuk memfoto atau merekam video di area rumah sakit.

Karena itu, katanya, Dinas Kesehatan tidak memberikan izin untuk mendokumentasikan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.

Tintin berkata, dinasnya maupun rumah sakit tidak pernah melarang aktivitas pers untuk mendapatkan informasi.

Institusinya, kata dia, berkewajiban mengingatkan peraturan-peraturan terkait hak pasien maupun segala hal yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ani Agas yang Pernah Terseret Kasus Korupsi

Selama bekerja di Dinas Kesehatan, Ani sempat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat habis pakai dan regentia pada Tahun Anggaran 2013.

Proyek senilai Rp 894,9 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 150 juta itu menyeret sejumlah pejabat ke penjara.

Beberapa diantaranya adalah Kepala Dinas Kesehatan, Phillipus Mantur; Sekretaris Dinas Sulpisius Galmin dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Kasmir Gon.

Ketiganya sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada 14 Februari 2017.

Ani yang berperan sebagai anggota Pokja dalam proyek tersebut baru ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni Siprianus G Kaleng dan Fransiskus Don pada Selasa 15 Agustus 2017.

Mereka kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dua rekannya itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Carep, Ruteng, sementara Ani hanya menjadi tahanan kota lantaran masih menyusui bayinya.

Pada Agustus 2017, Ani divonis bebas, berbeda dengan yang diterima dua rekannya, Siprianus dan Fransiskus, yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Laporan: Yunt Tegu