oleh

Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anak Mantan Bupati Matim dalam Sorotan Pengadaan Alkes RS. Pratama Watu Nggong

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO Matim) tersebut mengaku sebelumnya ada masyarakat yang mengadu tentang kondisi Rumah Sakit Pratama Watu Nggong karena minimnya fasilitas dan alat kesehatan pasca beroperasi.

“Namun saat menanyakan hal tersebut, ibu Ani meradang dan mengatakan bahwa saya bukan Auditor. Saya hanya berharap kamu fair. Saya pikir kami punya hak untuk menjawab iya atau tidak,” kata Nardi meniru ucapan Ani Agas.

Tuai Protes

Larangan peliputan yang dilakukan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ani Agas menuai protes dari berbagai pihak yang menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman informasi publik.

Praktisi Hukum, Marsel Nagus Ahang menilai larangan peliputan oleh Ani Agas berpotensi melanggar hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik mereka.

“Dalam konteks kebebasan pers, setiap wartawan memiliki hak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Rumah sakit sebagai lembaga yang melayani masyarakat harus terbuka terhadap peliputan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Menurut Ahang, larangan Sekretaris Dinas Kesehatan patut dicurigai sebagai upaya untuk menutupi masalah internal.

“Larangan peliputan di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit bisa jadi menandakan adanya isu yang tidak ingin diketahui publik. Kebijakan semacam ini perlu ditinjau secara kritis agar tidak menyalahi hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Ahang.

Protes yang sama juga disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida.

Menurut Nani Afrida, jurnalis semestinya diberikan akses dalam melakukan liputan, mengingat bahwa memberikan keterangan kepada jurnalis merupakan kewajiban pemerintah untuk mengklarifikasi informasi yang sedang beredar di tengah masyarakat.

Dengan merespons jurnalis, katanya saat diwawancarai Floresa, justru pemerintah mendapatkan kesempatan memberikan informasi sejelas-jelasnya untuk masyarakat.

Nani Afrida berkata, tindakan Ani bisa dipidana karena masuk kategori menghalangi kerja jurnalis.

Hal ini, katanya, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan, “bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.”

Ia menjelaskan, masalah pembenahan alat kesehatan di rumah sakit itu adalah kewajiban internal dinas.

“Tidak ada hubungannya dengan tugas jurnalis yang berhak mendapatkan informasi untuk publik,” kata Nani.

Klarifikasi Dinas Kesehatan

Dalam laporan Floresa, Dinkes Matim mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media soal aksi Sekretaris Dinas, Pranata Kristiani Agas yang diberitakan melarang jurnalis meliput kondisi terkini salah satu rumah sakit, mengklaim informasi larangan itu tidak benar.

Kepala Dinas Kesehatan, Surip Tintin mengkategorikan informasi larangan peliputan yang disampaikan Nardi Jaya, jurnalis Suaraburuh.com itu sebagai disinformasi yang merugikan citra institusinya dan Rumah Sakit Pratama Watunggong.