Gatot Suyanto menjelaskan, pihaknya selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan. Informasi terhadap permasalahan tanah antara, ahli waris almarhum Niko Naput dengan Para ahli waris almarhum Ibrahim Hanta selalu terbuka upaya memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait fakta-fakta permasalahan tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu dipertegas agar tidak ada opini dan narasi fiktif terkait permasalahan tersebut perlu kami sampaikan kronologi masalah sebagai berikut, terhadap permohonan blokir yang pernah diajukan oleh Suwandi Ibrahim selaku ahli waris Ibrahim Hanta pada 4 November 2022 lalu telah diakomodir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan berlaku selama 30 hari kalender, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Terhadap dengan telah selesainya waktu pemblokiran sudah disampaikan melalui pemberitahuan tertulis terhadap pemohon pemblokiran.