Tak hanya itu, Fiktor juga menyampaikan bahwa pihaknya mendesak BKPSDM untuk tidak meloloskan seleksi administrasi bagi THL aktif karena tidak sesuai Surat Menpan RB Tentang Status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal tersebut kata Fiktor merujuk pada aturan No. B/185/M.SM.02.03/2022, point 6 bagian c yang berbunyi “Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.