Per 20 Juli 2021, di Kabupaten Manggarai Ditemukan 83 Kasus Baru Covid – 19

5.Seluruh Perangkat Daerah Se-Kabupaten Manggarai wajib melaksanakan kegiatan perkantoran dengan jumlah maksimal 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pegawai, dengan ketentuan :

a. Kepala Perangkat Daerah dan para Pejabat Struktural Eseon IIl dan IV tetep bekerja dari kantor work From Office);dan
b. Staf dan tenaga harian lepas diatur kehadirannya secara bergilir.
Mewajibkan seluruh :
a. Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian Lepas/ Kontrak/Non Pegawai Negeri Sipil;
b. Aparat TNI/Polri;
c. Pelaku usaha pada Pasar Inpres Ruteng dan Pasar Puni; dan
d. Pemilik/Pemimpin Universitas/Sekolah Tinggi/ BUMD/BUMD/tempat Usaha/Toko/swalayan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari lima orang, untuk melakukan Rapid Test Antigen secara mandiri. serta
Vaksinasi sukarela dengan ketersediaan Vaksin dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Satuan Tugas Penaganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.

Hal senada juga disampaikan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Maria Asumpta Djone bahwa kasus baru per Selasa (20/07/2021) sebanyak 83 kasus.