Kuasa Hukum Meldy Hagur, Gabriel Kouk, SH., kepada wartawan menyampaikan bahwa semua yang disampaikan Ardianus Fridus di media itu tidak benar.
“Pada tanggal 28 Juli, ibu Meldi dan Bupati ada kegiatan di Jakarta, mereka pulang tanggal 29 Juli, dan semua bukti pembelian tiket ada. Jadi semua yang disampaikan Anus itu tidak benar,”tegasnya.
Sebelumnya oknum kontraktor berinisial AF melalui kuasa hukumnya Marsel Nagus Ahang, SH., membantah semua pernyataan tentang keterlibatan istri orang nomor satu di manggarai itu.
“Tidak benar ada keterlibatan istri bupati dalam kasus ini dan pemberian uang di toko monas milik istri bupati Manggarai itu, tidak benar. Yang benar itu penyerahan uang yang diterima oknum THL RS itu di rumah makan RW di samping rumah di Watu”, tegasnya.