Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Manggarai, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si, disaksikan para rohaniwan dan dua orang saksi ASN.
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/331/2020, tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Manggarai.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa hak, wewenang dan kewajiban penjabat kepala desa adalah sama dengan hak, wewenang dan kewajiban kepala desa.
Setelah diambil sumpah dan dilantik, ketiga penjabat pada Desa persiapan tersebut menandatangani dan membaca fakta integritas yakni tidak akan melakukan KKN, tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Bekerja dengan jujur, transparan, objektif dan akuntabel serta mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Manggarai mengapresiasi terhadap seluruh masyarakat yang hadir karena telah mengambil bagian dalam pelantikan tiga penjabat Desa Persiapan.
Tujuan dari peresmian tiga Desa persiapan tersebut jelas Penjabat Bupati Manggarai, untuk kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik terhadap rakyat agar berjalan dengan baik.