oleh

Peningkatan Capaian MCP Sebagai Faktor Penting Pemberantasan Korupsi di Daerah

“Untuk monitoring MCP, kami sudah berkordinasi dengan Kemendagri dan BPKP untuk capaiannya. Kami dari KPK akan lebih banyak melihat substansinya. Mungkin ke depannya kita akan lebih fokus ke Pengadaan Barang dan Jasa. Kalau MCP area ini tinggi sementara ada laporan dari masyarakat, kita akan uji saja. Kita akan undang kepala Unit Layanan Pengadaanya (ULP) ke Jakarta untuk dapatkan penjelasan kenapa vendor A yang menang dan bukan yang lain. Mungkin juga inspektorat akan kita panggil terkait pengawasan internal,” lanjut Alex.

Alex mengungkapkan MCP sebetulnya adalah bagian dari bentuk pengendalian internal. Yang mana harus diikuti dengan komitmen yang kuat dari kepala daerah.

“Unsur pengendalian internal yang paling utama adalah komitmen dari kepala daerah. Tanpa itu, ke bawahnya juga akan hancur. Kalau komitmen kepala daerah kuat, ke bawah pasti akan mengikuti. Penindakan adalah upaya akhir, selebihnya ada di tangan kepala daerah sebagai pengendali,” pungkas Alex.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dalam kesempatan tersebut menjelaskan, sejak awal dibangunnya kemitraan antara KPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2016 sampai dengan saat ini, telah banyak kemajuan dalam tata kelola pemerintahan pada area yang diintervensi melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).

“Aksi pencegahan korupsi yang ditetapkan telah mampu mendorong peningkatan dan penguatan kinerja Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Wagub JNS.

Dikatakan Wagub Nae Soi, kalau manajemen modern yakni plan, do, check dan action dijalankan secara baik maka deviasi atau penyimpangan termasuk korupsi tidak mungkin terjadi.

“Kita mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan kegiatan pada hari ini sebagai bagian dari introspeksi termasuk untuk diri saya serta kita semua yang hadir di sini supaya kita bisa lakukan pencegahan terhadap korupsi. Kita harus punya komitmen yang kuat untuk mencegah tindakan korupsi. Kita harus senantias mawas diri. Jangan tunggu KPK dan aparat penegak hukum lakukan penindakan,” jelas Wagub JNS.

Untuk diketahui 8 area yang diintervensi dalam program MCP adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan