Pemungutan PPN sebesar 10% atas hasil pertanian/perkebunan sebut Hery Nabit adalah sebuah kesewenang-wenangan, karena sebelumnya pihak KPP Pratama Ruteng tidak pernah dilakukan sosialisasi atas kebijakan, prosedur pemungutan dan penyetoran
Dia menjelaskan Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun menemui jalan buntu.
Atas aksi tersebut Hery Nabit Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan segenap Petani/Pengepul Barang Hasil Pertanian/Perkebunan di pelosok Manggarai atas ketidaknyamanan dan ketidakpastian ini tersebut
Komentar