- Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antarpendukung Bakal Pasangan Calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran. Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan.
- Terdapat 64 bakal pasangan calon perseorangan di 58 kabupaten/kota. Di antaranya adalah Labuanbatu Selatan (Sumatera Utara) dan Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan) dengan jumlah 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan; serta Bone Bolango dan Pohuwato (Gorontalo) dengan jumlah 2 Bakal Calon Perseorangan. Bawaslu juga mencatat daerah yang memiliki dua bakal pasangan calon yang terdiri dari masing-masing satu bakal calon perseorangan dan partai politik yaitu Oku Timur (Sumatra Selatan), Fakfak (Papua Barata), Kota Baru (Kalimantan Selatan), Asmat (Papua), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kutai Barat (Kalimantan timur) dan Tanjung Jabung Timur (Jambi).
- Terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran. Daerah tersebut adalah Ngawi, Kediri (Jawa Timur); Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang (Jawa Tengah); Bintan (Kepualauan Riau); Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Gowa, Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan, Raja Ampat (Papua Barat); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Pasaman (Sumatra Barat); Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan (Sumatra Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Bengkulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatra Selatan); Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), dan Pegunungan Arfak (Papua Barat) Dari 28 daerah dengan satu bakal pasangan calon tersebut, sembilan daerah diantaranya terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara. Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan.
- Terdapat75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab virus korona/PCR) saat pendaftaran. Penyebab utamanya adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar. Di antara daerah yang tidak terdapat layanan uji swab dan/atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran adalah Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku); Muna (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Gorontalo (Gorontalo); Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua); Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah); Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).
- Terdapat26 bakal calon yang dokumen persyaratan calonnya belum lengkap. Sebagian besar dokumen yang belum lengkap saat pendaftaran adalah laporan pajak dan LHKPN yang masih dalam proses, surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba dan bukti pengunduran diri sebagai ASN. Di antara daerah yang terdapat bakal calon dokumen persyaratan belum lengkap adalah Solok Selatan (Sumatra Barat), Tasikmalaya dan Pangandaran (Jawa Barat), Trenggalek. (Jawa Timur), dan Gunung Kidul (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, memberikan saran perbaikan (teguran) kepada Bapaslon melalui KPU. Kedua, meneruskan dugaan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bawaslu meminta penanganan pelanggaran bisa dilaksanakan secara tegas oleh instansi lain seperti Kepolisian, Satpol PP, Satgas Pencegahan Covid-19, bahkan TNI.
KPU pun telah menetapkan aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada setiap tahapan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, KPU diminta tegas melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk setiap tahapan yang ada.
Humas Bawaslu RI