oleh

Penganiayaan Yosef, Oknum TNI dan Polri, Kepala Desa dan Vendi Harus Segera Ditahan

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 desibel dan 175cc ke atas maksimal 90 desibel.
Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan di atas.
Oleh karena, perbuatan Vendi dengan membunyikan sepeda motor dengan knalpot bising di depan Yosef melanggar hukum. Vendi harus dibui !

Hukum Adat

Ketua LBH Manggarai, Frans Ramli, kepada penulis mengatakan, kasus ini dalam proses diselesaikan secara adat Manggarai (kekeluargaan). Dalam pertemuan, keluarga korban meminta ganti rugi untuk pengobatan luka fisik dan batin alias wunis peheng kepada para pelaku Rp 50 juta. Menurut Frans, para pelaku dari TNI dan Polri sudah mengaku bahwa mereka telah menganiaya korban.

Namun, para pelaku berkeberatan dengan angka Rp 50 juta, karena itu mereka meminta waktu seminggu untuk mempertimbangkan hal ini. “Mohon uang Rp 50 juta yang diminta korban jangan dianggap pemerasan terhadap para pelaku. Uang sebesar itu, tidak ada artinya dibanding harkat dan martabat korban serta, luka fisik dan batin yang dialaminya. Kami tidak terima kalau ada yang mengatakan pemerasan,” kata Frans Rambil kepada penulis.

Penulis sepakat para pelaku harus tanggung renteng Rp 50 juta untuk memberikan kepada korban sebagai wunis peheng. Menurut penulis, selain uang Rp 50 juta yang diwajibkan kepada para pelaku, juga satu ekor babi (ela wase lima). Ini demi memulihkan harga dan martabat korban, serta menunjung tinggi Budaya Manggarai.

Namun, kalau para pelaku masih berkeberatan dengan itu, korban sebaiknya memilih terus jalur ligitasi (hukum). Ingat, hukum berfungsi untuk menertibkan manusia yang bertindak seperti hewan, apalagi para pelaku aparat negara, harus diberi hukuman lebih berat. Pimpinan TNI dan Polri, mohon tidak anggap enteng kasus ini.
Menuru penulis, kalau pun kasus ini diselesaikan secara adat, hukuman terhadap pelaku dari TNI dan Polri harus tetap diberikan, minimal hukuman disiplin.

[Edi Hardum, Lawyer dan anggota LBH Manggarai, tinggal di Jakarta]