Ruteng, Swarantt.net – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai, NTT pada Senin 12 Agustus 2019 bersama Anggota Banggar DPRD Kabupaten Manggarai kembali membahas anggaran Pemilukada pada tahun 2020
Informasi yang dihimpun oleh Media ini rapat kal ini antara TAPD dan Anggota Banggar DPRD telah menyepakati bersama atas anggaran pemilukada 2020 dan keputusan itu sesuai dengan hasil konsultasi di tingkat pusat dan pihak Bawaslu Provinsi NTT
“Anggaran untuk KPU dan Bawaslu yah, seperti yang sudah diputuskan di banggar tadi, jadi setelah kita konsultasi di pusat Kemenkeu dan Kemendagri Komisioner Bawaslu Provinsi yah itu sudah” Ujar Anglus Angkat selaku Ketua TAPD Kabupaten Manggarai kepada sejumlah awak Media si Ruteng Pada Senin 12/8/2019
Lebih lanjut Angglus Angkat menjelaskan anggaran Pilkada 2020 yang baru saja ditetapkan tersebut masih ada ruang untuk ditambah sesuai dengan kebutuhan rill di KPU dan Bawaslu
“Kalau memang di RAPBD, DAU kita naik pasti kita akan perhatikan sesuai dengan kebutuhan rill, tetapi kalau tidak yah kita pakai yang itu saja” jelasnya
Anglus Angkat berharap anggaran yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima oleh Pihak KPUD dan Bawaslu sebab pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai mendukung agar pemilukada tetap dilaksanakan pada tahun 2020 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
“Kita berharap dengan anggran yang ada pihak KPUD dan Bawaslu dapat melaksanakan Pemilukada tahun 2020, Pemkab Manggarai pada prinsipnya mendukung sepenuh atas jadwal yang telah ditetapkan” Tegasnya
Menanggapi hal tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai menilai penetapan anggaran oleh TAPD Manggarai melenceng dari regulasi yang ada yaitu Permendagri Nomor 44 yang disempurnakan nomor 51
“Dari sisi proses seharusnya itu ada pembahasan bersama. Di Permendagri no 44 yang disempurnakan menjadi Permendagri no 51 di situ dikatakan bahwa setelah Bawaslu memasukan proposal setelah itu dibahas bersama antara TAPD dengan Bawaslu” Ujar Marselina Lorensia ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai saat ditemui di Ruangan Kerjanya
Lebih lanjut Mantan Dosen STKIP St. Paulus Ruteng itu membeberkan jika TAPD masih ngotot dengan annggran yang telah ditetapkan maka dampaknya ada banyak kegiatan Pengawasan di Bawaslu tidak dapat tercover
“Kalau TAPD masih ngotot, dampak buruknya itu ada banyak kegiatan kepengawasan yang tidak bisa dicover serta honor Pengawas yang nilainya sangat rendah dibandingkan dengan 2 kegiatan pemilu yang baru saja dilewati” Tambahnya
Dia mengungkapkan idealnya pembahasan anggaran jika dilihat dari sisi aturan maka pihak TAPD, Anggota Banggar DPRD dan Bawaslu harus duduk bersama
“Secara aturan harusnya TAPD, Anggota Banggar DPRD dan Bawaslu duduk bersama terkait pembahasan anggaran” ujarnya
Ditempat yang sama Heribertus Harun selaku Koordinator Divisi Hubungan antara lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai menjelaskan jika pihaknya tetap mengacu pada anggran yang telah diusulkan senilai RP 15,5 Miliar
“Perinsipnya kami tetap dengan usulan awal 15,5 miliar, terkait proses pembahasan di TAPD kami belum final” tutur Hery
Dia juga menjelaskan hingga saat ini proses pembahasan antara Bawaslu dan TAPD belum menemukan kesepakatan pihaknya menilai TAPD tidak konsisten dengan keputusannya.
Komentar