Provinsi Bali telah menyiapkan tempat pemeriksaan Swab PCR atau Rafid Tes Antigen dipintu masuk udara dan laut diantaranya Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Benoa. Bagi PPDN yang tidak membawa atau tidak ada hasil pemeriksaan Swab PCR atau Rafid Tes Antigen, dapat melakukan pemeriksaan di pintu masuk tersebut dengan biaya maksimal untuk Tes Swab PCR sebesar 900 ribu dan 250 ribu untuk Tes Rafid Antigen.
“Untuk sopir dan kondektur kendaraan yang membawa atau memuat logistik ke Bali melalui jalur darat, untuk Tes Rafid Antigen digratiskan,” Kata Kadiskes Provinsi Bali.
Kemudian, dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, telah dibagikan logistik Rapid Antigen ke seluruh pintu masuk. Untuk seluruh RS rujukan yang ada di Kabupaten/Kota agar tetap membuka layanan kesehatan dan laboratorium pemeriksaan Swab PCR dan Tes Rapid Antigen selama 1X24 Jam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang tetap semangat dan konsisten dalam melaksanakan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan tetap menerapkan dan melaksanakan Penegakan Protokol Kesehatan, khususnya dalam mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
“Dimohon kepada pengelola Pariwisata untuk bersabar sementara, karena data kasus Covid-19, saat ini secara akumulatif untuk kasus Nasional berada pada posisi yang cukup tinggi walaupun dibeberapa daerah ada penurunan kasus,” ujar Ketua Gugus Tugas Nasional.