oleh

Penegakan Protkes Antisipasi Nataru 2020, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Ikuti Rakor

Denpasar, SwaraNTT.Net – Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Brigjen TNI Hendrikus Joko Rianto, mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) melalui Video Conference (Vidcon) dengan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, di Ruang Puskodalops Kodam IX/Udayana, pada Minggu malam (20/12/2020).

Rakor yang dilaksanakan tersebut, membahas tentang Antisipasi Kenaikan Kasus pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta Kesiapan Petugas Lapangan dan BOR (Bed Occupancy Rate) RS Rujukan Covid-19, dapat berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Rakor diawali dengan pemaparan Update Penanganan Covid-19, di 14 Provinsi Prioritas (DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalteng, Kalbar, Sumut, Sulut, Sulsel, NTT, Bali, Maluku, Papua, dan Papua Barat), yang dipresentasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Dilanjutkan paparan Update Perkembangan Penanganan Covid-19 di daerah yang dipresentasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan di masing-masing Provinsi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM., yang intinya menyampaikan, sampai saat ini Provinsi Bali untuk kasus terkonfirmasi sebanyak 16.328 orang, sedangkan pasien positif dalam perawatan dan isolasi mandiri berjumlah 994 orang, pasien yang sembuh menjadi 14.849 orang dan yang meninggal 485 orang.

“Gubernur Bali telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) nomor 2021 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dan keluar Provinsi bali,” ujar dr. Ketut Suarjana.

Selanjutnya, Kadiskes menyampaikan SE Gubernur Bali yang isinya antara lain untuk PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara wajib melampirkan hasil tes Swab PCR negatif, sedangkan jalur darat wajib melampirkan Tes Rafid Antigen negatif, serta para PPDN tersebut harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan