oleh

Pendataan Tenaga Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender. Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas surat tersebut.

Surat tersebut menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, demikian tulis surat tersebut, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan