Amir menjelaskan, lepas di tempat artinya ODGJ tersebut di lepas di tengah keluarga tempat ia dipasung, tidak harus dibawa lagi ke Klinik Renceng Mose untuk dirujuk.
Keputusan untuk melepas ODGJ di tempat tentu sudah sesuai dengan indikator terkait kesembuhan pasien, misalnya ODGJ itu sudah kooperatif, responnya bagus, perhatian keluarga dan masyarakat terus membaik, lancar minum obat, komunikasi bagus.
Sementara lepas rujuk artinya, pasien ODGJ tersebut butuh penanganan lanjutan ke Klinik Renceng Mose karena belum masuk indikator kesembuhan, misalnya belum kooperatif, komunikasi belum membaik, respon kurang bagus dan tingkat penerimaannya masih kurang.
“Jadi istilah lepas pasung ini ada dua, yakni lepas di tempat dan lepas rujuk. Lepas di tempat kami kembalikan dia ke keluarga, sementara lepas rujuk kami bawa dia ke Klinik Renceng Mose untuk dirawat lagi” jelas Amir.
Lepas pasung ini, jelasnya lagi, tentu diawali dengan kegiatan pra kondisi yang bertujuan untuk memastikan beberapa hal.
Pertama, apakah ODGJ memerlukan penanganan lanjutan di Renceng Mose. Kedua, memastikan kesembuhan untuk ODGJ. Ketiga, lebih kepada orientasi untuk mendapat hidup yang layak. Keempat, kepastian kesiapan keluarga baik waktu pelepasan sampai kembalinya dari Renceng Mose.