Awalnya sosialisasi berjalan lancar, namun saat sesi tanya jawab, salah seorang cakades, Stefanus Raja mengajukan pertanyaan terkait kegelisahannya akan penafsiran Teo terkait persyaratan cakades yang dinilai berat sebelah dan menguntungkan salah satu calon. Dalam pertanyaannya, cakades Stef, (sapaan akrab,red), menanyakan tentang isi pasal 27 huruf a Peraturan Bupati (Perbup) Sabu Raijua tentang Kriteria penilaian calon jika Bakal Calon lebih dari 5 orang.
Terkait pasal 27 huruf a, berkaitan dengan pengalaman kerja, dimana menurut Teo, setiap Surat Keputusan (SK,red) mempunyai bobotnya masing-masing, dimana seandainya seorang cakades mendapat 3 (tiga) SK di setiap instansi pemerintah kabupaten, maka semuanya akan dihitung dalam bobot penilaian. Sementara menurut Stef, sesuai Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2016, dalam pasal 27 poin a dijelaskan secara tegas dan jelas, bahwa setiap SK di jenjang pemerintahan mempunyai bobot penilaian yang sama, maksudnya berapapun jumlah SK nya, jika itu SK Bupati, maka nilainya tetap 30, sehingga jangan ditafsirkan lain jika itu tujuannya untuk menguntungkan calon tertentu, tegas Stef.