“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan agar barang milik daerah yang dihibahkan, dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan hibah dan dilakukan penatausahaan berupa pembukuan dan pelaporannya sebagai Barang Milik Negara pada institusi penerima hibah, karena di saat yang sama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan penghapusan terhadap pencatatan objek hibah tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah Kabupaten Sumba Barat”. Tutupnya.
Laporan : MPH