Pemberian dosis ke-1 vaksinasi covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-1 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. Vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Untuk Bupati Yohanis mengingatkan guna efektivitas pelaksanaan vaksinasi covid-19 baik untuk ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya diperlukan penjelasan terhadap pelaksanaan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi covid-19.