oleh

Pemkab Manggarai Usulkan 3181 UMKM Dapat Bantuan Usaha Mikro

Ruteng, Swarantt.net – Pemerintah Kabupaten Manggarai – NTT melalui Dinas Penanaman Modal dan Koprasi mengajukan sebanyak 3181 UMKM bisa mendapatkan BPUM. Hal ini sebagai upaya memulihkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

“Ada 3181 UMKM yang kami usulkan untuk dapat bantuan BPUM sebagai upaya memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19” Kata Siprianus Nganca sekertaris Dinas Penanaman Modal, Koprasi dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Manggarai saat ditemui di Ruangan kerjanya pada Jumaat (11/9/2020)

Upaya pemulihan Ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini diatur dalam Peraturan Mentri Koprasi dan UMKM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang pedoman Umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelematan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid 2019

“Program bantuan ini sudah dalam Peraturan Mentri Koprasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020” jelasnya

Nominal bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha itu sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing UMKM.

“Nominal bantuannya adalah Rp2,4 juta per UMKM, ini untuk pemulihan ekonomi kita” tandasnya

Syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP atau No. NIK, pelaku usaha mikro atau ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan atau kredit bank.

“Memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta, bukan ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomor telepon aktif yang bisa dihubungi,” ujar dia.

Nama – nama yang diusulkan itu selanjutnya diverifikasi oleh pihak Kementrian Koprasi dan UKM berdasarkan persyaratan yang ada.

“Tugas kita hanya mengusulkan saja, yang berwenang untuk menentukan siapa yang layak dapat bantuan itu wewenang pihak Kementrian” tutupnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan