Menurut Sekda Fansi, kesulitan yang dialami masyarakat dalam hal pelayanan air minum bersih menjadi perhatian serius Pemkab Manggarai. karena, penyediaan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Terkait empat (4) tuntutan yang disampaikan Ketua LPPDM, Marsel Ahang saat aksi damai tersebut, demikian Sekda Fansi akan menjadi perhatian serius. “Pada prinsipnya tuntutan yang sampaikan LPPDM akan diperhatikan dan menjadi bahan evaluasi, baik Kuasa Pemilik Modal [ KPM], Dewan Pengawas, maupun jajaran direksi” jelasnya.
Dijelaskannya, tuntutan untuk dilakukan evaluasi mendalam misalnya, Bupati Manggarai selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja Perumda maupun personalia. Dan dalam evaluasi tersebut Dewan Pengawas (Dewas) yang dijabat Sekda, selalu dilibatkan dan memberikan evaluasi serta saran konkrit.
“Evaluasi Mendalam selalu dilakukan setiap tahun terkait kinerja perusahaan maupun personalia,” tegasnya.