Manggarai,SwaraNTT.Net – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai laksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas terhitung mulai hari Rabu (08/09/2021). Hal ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/28/2021 tentang penegasan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Fransiskus Gero menjelaskan, uji coba penerapan pembelajaran tatap muka terbatas ini sudah tertuang dalam instruksi Bupati Manggarai dengan ketentuan sebagai berikut :
Kehadiran peserta didik tiap hari maksimal 50 persen untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK. Tetapi lanjut PLT Frans bagi sekolah yang muridnya banyak agar potensi terjadi kerumunan tidak terjadi, bisa diturunkan 40 persen atau 30 persen kehadiran siswa.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB berjumlah 62 persen sampai dengan 100 persen, sementara jenjang Paud 33 persen dari kapasitas kelas dengan pengaturan sistem ganjil genap sesuai dengan nomor urut peserta didik per kelas.
Adapun alokasi waktu pembelajaran yaitu PAUD 1-2 jam pembelajaran setiap hari tanpa istirahat, SD/MI 3-4 jam pelajaran tiap hari tanpa istirahat, SMP/MTS 3-4 jam pelajaran setiap hari tanpa istirahat, jeda waktu masuk dan keluar antar tingkat kelas 20-30 menit.
Begitu juga dengan proses saat aktifitas berlangsung, penerapan prokes harus ketat, jalur keluar masuk diatur dengan baik, air cuci tangan juga disesuaikan dengan jumlah siswa serta jedah waktu untuk pengisian mata pelajaran minimal 30 menit.
“kalau sekolah yang muridnya banyak, siapkan tempat cuci tangan jangan hanya di pintu masuk,tapi sediakan juga di depan kelas,minimal 1 kran air dua kelas” ungkapnya.
Selain itu kepada Kepala satuan pendidikan untuk wajib meminta persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik yang bersedia mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka terbatas.