oleh

Pemilik Toko Garuda Mas Reiny Gozali Henoek Bayar Denda Rp 15 Juta

Pada hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019, Jaksa selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng dalam perkara UU Kesehatan pasal 198 Jo. 108 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa REINY GOZALI HENOEK dengan membayar Denda sebesar Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah).

Setelah menandatangani administrasi di Kantor Cabjari Manggarai Di Reo uang denda tersebut langsung disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos Reo dan di saksikan oleh terdakwa. [Gusty]

 

Komentar