Pada hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019, Jaksa selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng dalam perkara UU Kesehatan pasal 198 Jo. 108 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa REINY GOZALI HENOEK dengan membayar Denda sebesar Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah).
Setelah menandatangani administrasi di Kantor Cabjari Manggarai Di Reo uang denda tersebut langsung disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos Reo dan di saksikan oleh terdakwa. [Gusty]
Komentar