Media ini menghubungi kepala Kejaksaan Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H, Ia menjelaskan kasus penjualan obat pemilik toko garuda mas sudah diputus oleh PN Ruteng tidak ada pidana penjara hanya denda Rp 15 Juta.
“untuk toko garuda mas reo kami tuntut dengan undang-undang kesehatan 108 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2008, pihak pengadilan negeri ruteng sudah putus terhadap pemilik toko garuda mas, Reiny Gozali Henoek menerima putusan tersebut, hanya denda Rp 15 juta tidak ada pidana penjara karena jumlah obat yang dijual tidak banyak”, Ungkap Cabjari Reo
Komentar