“Proses tanda tangan ini adalah awal dan harus ditindaklanjuti, kita harus menjalin semua lab yang bisa melakukan genome sequencing process, yang mampu melaksanakan deteksi dini terhadap virus baik itu Lab yang ada di Kemenkes atau Lab yang ada di Kemenristek yang tersebar di seluruh perguruan tinggi,” katanya.
Dengan adanya kerja sama ini akan terwujud sistem surveilans genom virus SARS-CoV-2 di Indonesia yang sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan mempercepat penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Hingga saat ini, Indonesia telah melakukan sekuensing sebanyak 190 virus SARS-CoV-2 dan belum diketemukan varian B117.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi penyelenggaraan surveilans genom virus SARS CoV-2 yang paling sedikit terdiri atas:
a. pemeriksaan dan analisis sekuen genom virus SARS-CoV-2;
b. Verifikasi hasil sekuensing;
c. Monitoring dan evaluasi;
d. Pengelolaan dan pemanfaatan big data;
e. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
f. Pemanfaatan bersama sumber daya;
g. Pelaporan hasil; dan
h. Rekomendasi kebijakan.
Dengan adanya kerja sama ini, ke depanya diharapkan bisa melakukan surveilans terhadap virus SARS-CoV-2 yang bererdar di Indonesia sebanyak-banyaknya.