Hal tersebut melalui Instruksi Presiden atau Inpres nomor 3 tahun 2023 tentang peningkatan konektivitas jalan daerah yang tersebar di semua provinsi dan hampir setiap Kabupaten.
Untuk Provinsi NTT, alokasi dana yang didapatkan adalah sebesar Rp 839 miliar. Dana ini selanjutnya akan dialokasikan ke 19 Kabupaten/Kota di daerah itu termasuk untuk pembangunan Provinsi dengan nilai Rp. 51 miliar.
Adapun alokasi dana Inpres Pembangunan infrastruktur jalan ini tertuang pada SK bersama Daftar Proyek Prioritas Percepatan Peningkatan Konektivitas jalan Tahun Anggaran 2023.