oleh

Pemerintah Provinsi NTT Lakukan Penertiban di Kawasan Besipae

Kepala Badan (Kaban) Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexander Lumba dalam keterangan persnya menjelaskan, yang ditertibkan adalah rumah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi yang dihuni oleh para okupan serta bangunan lainnya yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam penertiban tersebut pemerintah Provinsi sama sekali tidak melakukan tindakan anarkis.

“Kita melakukan penertiban itu karena mereka (para okupan,red ) menghalangi program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Bahkan mereka melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri mereka sendiri . Misalnya perempuan dan anak naik ke atas eksavator dan memaksa pihak operator atau sopir eksavator untuk jalankan eksavator, dengan perhitungan apabila eksavator jalan, anak dan perempuan pasti akan jatuh dan risiko yang paling besar mereka pasti akan digiling. Dan pasti nanti pemerintah akan disalahkan lagi. Makanya kita pangkas dari akar, bongkar rumah. Rumah tidak ada, mereka pasti tidak akan tinggal lagi di situ,” katanya.

Lebih lanjut Alex Menjelaskan, rumah – rumah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi ditertibkan, karena dihuni oleh orang –orang yang tidak bertanggung jawab. Penertiban juga dilakukan terhadap rumah-rumah yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, di dalam kawasan lahan milik pemerintah provinsi itu.

“Rumah-rumah ini pada awalnya dibangun oleh pemerintah Provinsi dengan alasan kemanusian, sambil menunggu negoisasi pemerintah provinsi dengan keluarga Nabuasa, terkait relokasi bagi para okupan tersebut. Setelah keluarga Nabuasa memberikan tanah untuk relokasi di luar kawasan milik Pemerintah Provinsi , maka mereka direlokasi ke tempat tersebut. Namun dari 37 KK hanya 19 KK yang setuju sementara 18 KK lainnya tidak setuju denga upaya relokasi ini. Ke-18 KK yang tidak setuju ini kemudian menghilang entah ke mana, lalu kemudian muncul kembali saat kita sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat di kawasan Besipae. Mereka menempati kembali rumah-rumah yang dibangun pemerintah tanpa izin dengan cara ilegal membongkar kunci-kunci yang ada. Makanya kita tertibkan,” jelas Alex.

Terkait dengan upaya penertiban ini, Alex menjelaskan sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat kepada para okupan tersebut. Surat itu disampaikan kepada para Okupan melalui Kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran alias Jaka pada senin (17/10). Surat itu berisikan perintah pengosongan lahan 3 x 24 jam. Namun sampai dengan hari rabu malam, surat itu tak ditanggapi sehingga dilakukan penertiban pada Kamis (20/10).

“Malahan kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran yang mengantarkan surat kepada para okupan mendapatkan tindakan penganiayaan dari saudara Nikodemus Manao, cs. Dipukul sampai kepalanya mengalami luka hebat dan semua bajunya berdarah. Ada semua buktinya. Saudara Bernadus Seran sudah melaporkan tindakan pemukulan ini di Polres TTS dan saudara Bernadus Seran sudah divisum di RSU Soe. Laporan ini sedang dalam proses di Polres TTS,” jelas Alex.

Adanya dugaan tindakan anakis terhadap okupan, yang dilakukan pemprov pada saat melakukan penertiban, Alex Lumban membantahnya dengan tegas. Bahwa Pemprov tidak melakukan tindakan anarkis.

“Malahan saat kami melakukan penertiban ini, kami justru diolok-olok bahkan kami diancam oleh mereka. Tapi saya selalu menekankan kepada teman-teman yang lakukan penertiban, kita hanya tertibkan bangunan dan rumah-rumah milik warga yang dibangun secara ilegal di tempat itu. Kalau ada kontak fisik, kita hindari sedini mungkin,” pungkas Alex.

Untuk diketahui lahan Besipae seluas 3.780 hektar telah diserahkan oleh keluarga besar Nabuasa pada tahun 1982 yang diwakili oleh Meo Pa’E dan Meo Besi serta disaksikan oleh 5 kepala desa yang masuk dalam wilayah kawasan Besipae. Pada tahun 1986, pemerintah provinsi NTT memproses sertifikat di atas kawasan tersebut dan sertifikatnya sudah diterbitkan oleh BPN pada tahun yang sama

Namun kemudian sertifikat itu hilang. Tetapi pada tahun 2012 dilakukan pengurusan ulang sertifikat untuk menggantikan sertifikat yang hilang dan sudah diterbitkan lagi sertifikatnya tahun 2013.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan