Kupang, SwaraNTT.Net – Pemerintah Provinsi NTT kembali melakukan penertiban terhadap lahan milik pemerintah Provinsi NTT di Besipae Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Kamis (20/10/2022).
Penertiban tersebut dilakukan karena mendapat penghadangan dari warga yang menempati lokasi tersebut, terhadap pengerjaan program pemberdayaan masyarakat yang dikerjakan di lahan seluas 3.780 hektar tersebut.