oleh

Pemerintah Harus Memperhatikan Warga di Perantauan

Menangapi situasi ini pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, salah satunya mengeluarkan Perppu kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Dimana melalui Perppu ini pemerintah menambah anggaran sebesar Rp
405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Dari angka itu, Rp75 triliun di antaranya akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD) hingga ventilator.

Di luar kebutuhan kesehatan, anggaran baru yang muncul setelah penerbitan Perppu ini akan dialokasikan pemerintah untuk perlindungan sosial (Rp110 triliun) serta insentif perpajakan dan stimulus usaha rakyat (Rp70,1 triliun).

Sisanya, sebesar Rp150 triliun disebut akan digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, seperti restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama UMKM.

Ini sangatlah luar biasa, tetapi dari semua kebijakan itu rupanya belum kami rasakan khususnya para diaspora NTT Yang ada di Bali karena bantuan itu disalurkan lewat Pemprov, Pemda bawakan sampai ke perintah desa. Semua bantuan yang ada disini itu hanya di peruntukan masyarakat Yang berKTP Bali.

Pertanyaannya kepada siapa kami meminta perhatian? Sementara kami diharapkan untuk tidak pulang kampung, terus siapa yang dapat memenuhi kebutuhan hidup kami di sini? Kami juga warga NKRI yang mempunyai hak yang sama di perhatikan karena sebagian besar kami yang perantau baik itu yang berkerja maupun yang kuliah merasakan dampak dari wabah ini.

Komentar