Dalam SK tersebut, Bupati Manggarai telah menyetujui rencana pengadaan tanah sekitar 4,4710 hektar, dengan rincian; untuk kebutuhan Access Road Existing STA.0+000 – STA 7+200 dan tikungan Access Road seluas ± 2,4514 ha (dua koma empat lima satu empat hektar). Access Road Wellpad G, terletak di Desa Wewo dengan luas 0,0573 ha, (nol koma nol lima tujuh hektar). Access Road Wellpad J, terletak di Desa Wewo dengan luas 0,0562 ha (nol koma nol lima enam dua hektar), dan Wellpad J, terletak di di Desa Wewo dengan luas ±1.9101 ha (kurang lebih satu koma sembilan satu nol satu hektar ).
SK Penlok ini, kata Marianus merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi sebagai kewenangan pemerintah daerah untuk mendukung proyek pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.
Dengan diterbitnya SK Penlok ini sambungnya, akan menjadi acuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai untuk masuk pada tahapan pengadaan tanah pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.