Pemda Manggarai Siap Ganti Rugi Lahan Milik Warga Di Desa To’e Kec. Reok Barat

Menurut Ady Empang, pihak Dinas juga sudah lakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik lahan di Desa To’e dimana pemilik lahannya minta ganti rugi lahan mereka kepada pemerintah daerah.

“Kalau berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berarti ada perlakuan khusus terhadap pemilik lahan tersebut berarti harga jualnya hanya Rp 40 ribu/meter dengan luas lahan 363 Meter berarti hanya Rp 14.520.000, lalu pemilik lahan tidak mau dengan sistem pembayaran ganti rugi, untuk itu kebijakan pihak pemerintah terhadap 6 orang pemilik lahan tersebut dengan sistem kompensasi dengan harga Rp 150 ribu/meter total keseluruhan yang diterima oleh pemilik lahan Rp 54.540.000,” Ungkap Kadis PU.

Menurut Ady Empang untuk proses pembayaran kompensasi kepada pemilik lahan warga desa To’e pihak dinas akan usul pake dana APBD saja dan ini masih kami diskusikan kembali, Ungkapnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar