“Awalnya warga Desa To’e minta ganti rugi lahan kepada pemerintah yaitu sebesar Rp 600 ribu/meter, tetapi melalui pendekatan secara kekeluargaan terhadap enam (6) orang pemilik lahan tersebut akhirnya menyetujui atas kesepakatan dengan cara kompensasi bukan ganti rugi kepada enam (6) orang pemilik lahan dengan harga Rp 150 ribu/Meter, “Ungkap Camat Reok Reok Barat.
Hal serupa juga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai, Adrianus Empang, memberikan penjelasan terkait proyek Irigasi yang ada di Desa To’e Kecamatan Reok Barat.
Lebih lanjut Ady Empang menjelaskan, masalah ini sebelumnya sudah ditangani oleh Forum komunikasi tingkat kecamatan Reok Barat yang hadir pada saat itu Kepala Kejaksaan Cabang Reo, Danramil Reo dan pihak Polsek Reo.
Komentar