Dalam pidatonya menyebutkan Pemda Manggarai awalnya mengajukan sebanyak 608 formasi PPPK tahun 2023 kepada pemerintah Pusat. Namun, pemerintah hanya menyetujui 492 formasi yang terdiri dari 216 formasi guru, 144 formasi teknis dan132 formasi tenaga kesehatan.
“Dasar Hukumnya melalui Keputusan Menpan RB nomor 546 tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 Tentang Penetapan kebutuhan Pegwawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pem. Kab./kota TA 2023,” terangnya.