“Program PTSL sendiri merupakan program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di penjuru Indonesia termasuk kabupaten Manggarai,” sebut bupati Hery Nabit.
Penyerahan sertifikat tanah ini juga jelasnya suatu kebahagian tersendiri bagi masyarakat, mengingat sertifikat menjadi bukti kepemilikan jelas yang secara otomatis akan mengurangi sengketa di tengah-tengah masyarakat.
“Ini merupakan cara pemerintah untuk menyediakan serta memastikan pemenuhan hak atas tanah dari masyarakat melalui dokumen (sertifikat tanah),” ujarnya.
Hingga saat ini lanjutnya terdapat 7.000 sertifikat tanah yang telah diterbitkan dan dibagikan kepada masyarakat Manggarai melalui PTSL.
Ia juga berpesan agar masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah, agar dijaga baik-baik sertifikatnya yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya.
Sementara kepala BPN Manggarai Siswo Hariyono, mengatakan program PTSL ini menyebar ke 9 kecamatan di 17 desa di kabupaten Manggarai dengan total sertifikat sebanyak 12.000.