Persoalan lain juga disampaikan oleh Zainal yaitu kesepakatan dalam membangun jalan sepanjang 4 km itu harus disiram menggunakan sirtu kemudian dipadatkan menggunakan fibro tetapi lagi-lagi kesepakatan itu tidak tidak lakukan oleh pihak PT LBS.
Kemudian, kesepakatan lainnya juga bila mana terjadi kerusakan jalan dan juga rapat beton di kali Wae Jondo dan kali wae Lancung pihak PT LBS harus memperbaiki namun kenyataan sekarang rabat beton dan jalan sudah rusak tetapi tidak diperbaiki.
Ia juga menanggapi terkait pembangunan jalan oleh PT LBS itu untuk kepentingan pihak perusahaan dan bukan hanya kepentingan masyarakat. Kata dia, justru yang merusak jalan menuju kampung Ra’ong itu karena mobilisasi alat berat dan juga sering dilalui oleh kendaraan milik PT LBS menuju lokasi tambang.
“Kalau menurut saya, mereka buat jalan kesini itu untuk kepentingan mereka juga. Justru yang membuat jalan rusak dan juga rabat beton menjadi rusak itu karena sering dilalui oleh kendaraan milik PT LBS,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat kampung Ra’ong untuk sama-sama kawal kesepakatan dengan pihak PT LBS agar tidak menyesal dikemudian hari.
“Aksi yang saya lakukan ini adalah karena ini kampung saya, ketika mereka nanti sudah melakukan aktivitas tambang galian C di kampung kami ini pasti mereka lansung tinggalkan begitu saja, sehingga saya minta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama kawal mengenai kesepakatan dengan pihak PT ini,” ucapnya.