“Orang ini mengatakan seperti ini, karena dia tidak memiliki lahan disamping kali, sehingga dia tidak merasakan dampaknya apa yg didapatkan orang lain yg merasakan dampaknya,” ungkapnya.
“Saya Zainal salah satu warga yg merasa dirugikan, karena salah satu lahan saya dengan panjang 100 meter sudah dikeruk batu dan pasirnya oleh pihak PT dan tebingnya terbukti sudah terjadi pengikisan/erosi,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan PT LBS masuk ke kampung Ra’ong itu pada tahun 2020 dan bukan tahun 2022, saat itu pihak PT LBS minta kontrak kali sepanjang 3 km dengan tujuan untuk melakukan penambangan batu dan pasir tipe galian C dan saat itu juga warga menyetujui dengan kesepakatan pihak PT LBS bangun jalan sepanjang 4 km dan buatkan deker serta buat rabat beton di kali Wae Jondo dan kali wae Lancung.
“Pada tahun 2020 pihak PT minta kontrak kali sepanjang 3 km dengan tujuan untuk melakukan penambangan batu dan pasir tipe galian C, pihak warga sepakat atas permintaan tersebut, dan pihak warga jg meminta imbalan berupa jalan sirtu batu pasir sepanjang 4 KM, dibuatkan deker baru 5 unit dan dibuatkan rabat beton di kali wae Langcung dengan panjang 30 lebih meter dengan lebar 5 meter dan dibuatkan rabat beton di kali wae Jondo sepajang 20 lebih meter dengan lebar 5 meter. Jadi, kesepakatan tersebut telah termuat dalam berita acara,” ucapnya.
Ia juga mengatakan pada tahun 2020-2022 pihak PT LBS sudah melakukan operasi dan angkut material pasir keluar dari sini untuk diperjual belikan sedangkan imbalan untuk warga saat itu belum dipenuhi oleh pihak PT.
“Kemudian dari 2020-2022 pihak PT sudah melakukan operasi dan angkut materialnya keluar kampong untuk dijual belikan. Sedangkan imbalan untuk untuk warga pada saat itu belum dilakukan oleh pihak PT. Dan sampai saat ini juga pihak pt terus melakukan operasi dan angkut keluar kampung,” ungkapnya.