oleh

Pembobol Rumah Seorang Pelajar di Mabar, Ditangkap Tim Jatanras Komando Mobile Dobrak

“Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak bisa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik counter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah di tangkap Tim Jatarnas Komodo (Komando Mobile Dobrak),  tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil curianya, masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk di proses hukum. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam aksi pencurian tersebut.

“Tersangka kita Kita pake Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya.