Pelayanan Tatap Muka di Kantor KPP Ruteng Ditutup Sementara

Meskipun demikian layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id. Atau, untuk pelaporan SPT Masa, dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon (082237472400-082114780073), email, dan saluran online lainnya.

Komentar