JAKARTA, SwaraNTT.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkapkan alasan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 6 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Tito saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.