Ditanya apakah caleg Magdalena Manul juga mendapat sanksi yang sama seperti pelaku Hendrikus Abot, dari pengadilan sendiri kata Dia tidak ada sanksi, dan sanksi hukumnya Dia mengaku tidak mengetahuinya.
“dari putusan pengadilan tidak ada sanksi, dan kalau sanksi hukumnya kan kita nda tau” tutupnya
Disaksikan media ini bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Mangggarai Alfan Manah dan Herybertus Harun dan aparat kepolisian dari sentra Gakumdus, terdakwa Hendrikus Abot dieksekusi keluar dari ruangan kantor kejaksaan dan selanjutnya digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labe Rutenf untuk ditahan.
Seperti diketahui Hendrikus Abot divonis bersalah oleh Majelis Hakim karena terlibat dalam kasus politik uang salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Magdalena Manul di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai pada pemilu 17 April 2019 lalu.[Silve]
Komentar