oleh

Pelaku Bakar istri di Reo Ditangkap Jajaran Polres Manggarai

Ancaman pidana : 

Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati.

Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga :

– Setiap orang

– yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga

mengakibatkan matinya korban;