Ancaman pidana :
Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati.
Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga :
– Setiap orang
– yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
mengakibatkan matinya korban;