Pelaku Bakar istri di Reo Ditangkap Jajaran Polres Manggarai

“Karena anak korban menjadi saksi mata dalam peristiwa itu, terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan Palu yang di gunakan untuk menganiaya saudari F Y dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban,” tulis Humas Polres Manggarai, dalam keterangannya persnya.

Usai korban dipukul berkali-kali, pelaku mengambil minyak yang ada didalam kompor lalu menyiramkan kearah korban FY dan langsung menyalakan api menggunakan pemantik gas kearah korban. Seketika itu api langsung menyebar keseluruh tubuh korban.

“Saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban, kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi sampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian membawanya keluar dan pada saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan saudara TADU AHMAD (orang tua Pelaku) dan saudari SITI NURYATI (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada orang tua namun di halangi oleh saudari SITI NURHAYATI setelah itu pelaku melarikan diri kearah hutan, sedangkan terhadap saudari F Y dibiarkan terbakar didalam rumah,” sebut Humas Polres Manggarai Budi.

Setelah kejadian, Pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku I, telah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir;