Disampaikannya, kayu olahan yang ditemukan itu sebanyak 16 batang dengan berbagai ukuran, yaitu 3 batang ukuran 9x9x420 cm, 5 batang ukuran 9x9x300 cm, 8 batang ukuran 9x9x200 cm. Selain itu juga ditemukan 3 jerigen ukuran 5 liter, oli, peralatan masak, pakaian, serta alat pikul di sekitar tumpukan kayu tersebut.
“Kayu dan barang-barang ini ditemukan saat personel Pos Keladan menggelar operasi rutin patok perbatasan di kawasan hutan Kapuas Hulu, dan diduga merupakan hasil aktivitas pembalakan liar,” katanya.