Terkait peran Dinkes dalam pengawasan produk pangan industri rumah tangga, Kabid SDK Petronela menjelaskan pihaknya selalu mengecek cara produksi pangan yang baik dan bermutu oleh pelaku usaha.
“Semua pelaku usaha industri rumah tangga sudah dibekali dengan pelatihan dan penyuluhan keamanan pangan,” ungkap Kabid SDK Dinkes Manggarai Petronela Lanut.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang akan mengajukan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT).
“Untuk pelaku usaha wajib memiliki izin edar berupa SPP-IRT (Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), yang nanti akan di masukan dalam label makanan,” tegas Kabid SDK Petronela Lanut.
Dengan adanya produk pangan yang sudah ada no PIRT-nya. Produsen pangan diuntungkan karena produknya lebih dipercaya oleh konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas serta bisa diterima.
Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail menjelaskan, para pelaku usaha pangan industri harus mengetahui acuan atau standart dalam memproduksi pangan yang aman dan bermutu sehingga produsen aman, konsumen juga aman.
Terkait pengawasan, pihaknya juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui BPOM melakukan pengawasan terhadap keamanan produk yang akan dijual oleh produsen.