“Khusus pada hari H, pengawas TPS memastikan bahwa KPPS yang bertugas harus sudah dirapid dan dipastikan hasil rapidnya non reaktif. Oleh karena itu, pengawas pemilu yang akan melakukan pengawasan khususnya pada hari H pemungutan suara, wajib melakukan rapid test sebelum pelaksanaan,” jelas Ketua Bawaslu Manggarai.
Dijelaskan ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, kegiatan rapid test untuk seluruh pengawas di Kabupaten Manggarai dilaksanakan pada tanggal 26-28 November 2020 di masing-masing kecamatan.
“Total pengawas yang di rapid test sebanyak 981 orang yang terdiri atas Bawaslu Kabupaten Manggarai, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan pengawas TPS. Pelaksanaan Rapid tes ini melalui koordinasi dengan Dinas kesehatan Kabupaten Manggarai,” Ungkap Marselina.
Jika hasil rapid tes pengawas reaktif, maka akan dilakukan rapid tes yang kedua sebelum tanggal 4/12/2020.