oleh

Paslon Maksi-Ronald Tak Buatkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Ini Kata KPU Manggarai

Ketika Paslon Maksi-Ronald, tidak juga melaporkan LPPDK pasca dilayangkan surat peringatan sanksi secara tertulis dari pihak KPU Manggarai, dengan batas waktu yang ditentukan pada Senin 25 November 2024 hingga pukul 23.59 Wita, maka KPU akan memberikan sanksi administrasi dan tidak akan menetapkan pasangan calon tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati ketika terpilih.

“Ketika nanti Paslon ini terpilih maka sanksinya, KPU Manggarai tidak akan menetapkan Paslon tersebut,” tegasnya.

Hingga saat ini, sambung Hery, pihaknya terus mengkonfirmasi kepada tim Maksi-Ronald untuk segera melaporkan LPPDK hingga batas akhir 25/11/2024 pada pukul 23.59 Wita.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan