“Batas terakhir penyampaian LPPDK setiap Paslon itu pada tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 Wita. Ada salah satu Paslon yang belum melaporkan LPPDK,” sebut Hery, saat dikonfirmasi Swara Net, di kantor KPU Manggarai, pada Senin, (25/11/2024).
Hery juga mengungkapkan kelalain dalam menyampaikan LPPDK dapat berakibat fatal bagi Paslon. Jika Paslon tidak melaporkan sampai waktu yang ditetapkan, KPU akan melayangkan surat peringatan tertulis.
“Hari ini KPU Manggarai akan melayangkan surat peringatan sanksi secara tertulis terhadap Paslon Maksi-Ronald,” terangnya.