Korban juga menilai Polres Manggarai Barat tidak profesional mengkawal kendaraan berat di jalan raya. Menurut korban, jika saja sebelum dikawal Polres Manggarai Barat memeriksa kelayakan kendaraan berat tersebut tentu saja kejadian yang menimpa korban tidak terjadi.
“Kendaraan berat itu, pada saat Kejadian dikawal oleh sat lantas. Ironis, sat lantas mengawal kendaraan berat yang semestinya tidak layak jalan karena mengalami persoalan dengan rem” ungkap Petrus.
Kini, sejak peristiwa penabrakan itu terjadi, pihak korban tidak tinggal dan mendiami rumah tersebut. Mereka menumpang sementara di rumah salah satu anaknya di Kota Labuan Bajo. Termasuk soal kendaraan yang hancur, korban harus menggunakan transportasi umum (ojek) untuk bepergian.
“Saya selaku kuasa hukum akan menggunakan seluruh upaya hukum termasuk melakukan public pressure kepada pihak perusahaan termasuk pihak kepolisian agar hak-hak klien saya terpenuhi” tegas Petrus.
Sebelumnya, truk crane milik PT.Nidya Karya pada 23, September 2022 menabrak rumah Aleksius Harum warga Labuan Bajo. Truk crane itu diduga mengalami rem blong.