Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Pasca peristiwa truk crane menabrak rumah warga di Labuan Bajo pada Jumat 23 September 2022 lalu, kini berbuntut panjang. Pemilik truk crane, PT. Nidya Karya dinilai tidak bertanggungjawab. Kuasa hukum korban menyebut penanggungjawab PT. Nidya Karya melarikan diri dari Labuan Bajo.
Alexius Harum, korban pemilik rumah melalui kuasa hukumnya Petrus D. Ruman menjelaskan, sebelumnya disepakati penyelesian peristiwa truk crane Nidya Karya menabrak rumah kliennya diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak Nidya Karya tidak menunjukan itikad baik.
“Upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara penabrakan rumah klien saya atas nama bapak Alexius Harum saya nyatakan telah gagal. Karena pihak perwakilan PT. Nidya karya tidak menunjukan iktikad baik dan terkesan tidak peduli dan bertele-tele dengan dampak yang dirasakan korban, baik materil maupun immateril. Penanggung jawab proyek PT. Nidya Karya yang mengurus proyek RSUD dan pembangunan di Golo Mori telah melarikan diri dari Labuan Bajo” ungkap Petrus
Sikap PT. Nidya Karya itu membuat korban tabrakan kecewa. Pihak korban menilai PT. Nidya Karya tidak menunjukan rasa peduli dan bertanggung jawab kepada korban.
Padahal sebelumnya, pada saat kejadian pihak Nidya Karya mengatakan secara lisan siap bertanggungjawab. Namun ketika korban meminta secara tertulis melalui surat pernyataan bahwa PT. Nidya Karya siap bertanggung jawab, hal itu tidak diindahkan, bahkan terus menghindar.