“Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan dugaan perbuatan biadab AKBP Fajar di NTT. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat,” kata Firda.
Menurut dia, pelaku bisa terjerat tiga Undang-undang sekaligus. Pertama; UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.
Kedua; pelaku juga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga; bisa dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet.
“Ini tiga Undang-Undang sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi, dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius,” tegasnya.